.do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none; }

Sunday, 11 November 2012

A Chemical Weapon, (dan ulasan khusus mengenai Gas Mustards)








A Chemical weapon (CW), merupakan perangkat yang menggunakan formula kimia untuk menyebabkan kematian atau luka cacat kepada manusia sebagai targetnya. Senjata kimia (CW) dikategorikan sebagai senjata pemusnah massal, dan telah dilarang penggunaannya oleh dunia internasional (Condemned by the civilised world). Namun senjata kimia ini berbeda dari senjata biologis (penyakit/kuman dsb), senjata nuklir (yang menggunakan fusi-nuklir), dan senjata radiologis (yang menggunakan elemen-elemen radioaktif). Senjata kimia secara luas dapat diklasifikasikan sebagai gas, cairan dan bentuk-bentuk solid lainnya. Gas pemicu saraf dan gas air mata adalah contoh-contoh modern lainnya yang termasuk dalam senjata kimia.

Munisi-munisi dan perangkat lainnya yang termasuk ke dalam unit-unit Senjata Kimia yang mematikan juga merupakan ancaman serius dan termasuk senjata kimia berbahaya yang ditimbun/disimpan oleh banyak negara.  Yang termasuk Senjata Kimia yang sangat berbahaya diantaranya adalah; Nerve Agents ( yang termasuk senjata mematikan bagi saraf manusia); GA, GB, dan VX, dan vesicant (blister) agents (yang termasuk senjata yang menyebabkan bengkak dan melepuh bagi kulit manusia); H, HT, dan HD. Kesemuanya itu adalah dalam bentuk cairan yang berada dalam temperatur ruangan normal, namun cairan tersebut akan berubah dalam bentuk gas ketika dirilis. 


  Pallet 155mm Artillery Shells yang berisi HD (sulfur mustard agent) yang disimpan di fasilitas penimbunan CW di Pueblo Depot Activity (PUDA).




Senjata Kimia Canister Soviet di sebuah tempat 
penimbunan Senjata Kimia di Albania




Sangat luas digunakan saat Perang Dunia I, dan efeknya, gas mustard dan gas phosgene dan gas-gas lainnya menyebabkan  paru-paru terbakar, kebutaan, cacat, dan kematian. Sebagai tambahan, gas-gas tersebut juga tidak terlalu diandalkan karena sering bergerak kembali ke arah penggunanya lantaran terbawa angin. Masyarakat sipil begitu sangat khawatir dengan keberadaan Senjata senjata kimia ini dan pihak militer pun mendukung penghapusan jenis senjata ini pasca PD II.  Namun dalam skala besar sampai saat ini, Nyatanya penimbunan jenis senjata tersebut masih eksis, khususnya bagi mereka negara-negara yang memiliki rival, saingan, atau musuh terberat. Pengembangan jenis senjata ini pun masih terus dikembangkan  banyak negara walau dibawah kecaman, kritikan, larangan, dan dibawah Hukum Internasional yang mengatur Pengembangan Senjata Kimia.



Sebelum Perang Dunia Kedua

 
Kenvensi Hague adalah dua perjanjian Internasional yang diadakan dalam Konferensi Perdamaian Internasional di The Hague, Belanda. Konferensi Hague Pertama tahun 1899 dan Konferensi Hague Kedua tahun 1907. Ketika berlangsungnya Konvensi Jenewa, Konvensi Hague adalah bentuk pernyataan formal dari Hukum-hukum Perang (Laws of War) dan Kejahatan Perang (War Crimes) didalam ruang lingkung sekuler Hukum Internasional (International Law). Konferensi yang Ketiga direncanakan pada 1914 dan kemudian dijadwalkan ulang pada tahun 1915, namun nyatanya tidak pernah diadakan disepanjang pergolakan Perang Dunia I.

The Treaty of Versailles (Perjanjian Versailles), merupakan salah satu dari Perjanjian Perdamaian yang diadakan di akhir PD I. Itu berakhir setelah Perang antara Jerman dan negara-negara Sekutu yang didukung Amerika Serikat. Perjanjian tersebut ditandatangani pada 28 Juni 1919, tepatnya 5 tahun setelah pembunuhan Archduke Franz Ferdinand.

The Washington Naval Treaty (Perjanjian AL Washington), yang ditandatangani pada 6 Februari 1922, juga merupakan Perjanjian Lima Kekuatan (The Five-Power Treaty), yang bertujuan untuk melarang penggunaan CW (Senjata Kimia), tapi perjanjian tersebut gagal lantaran Perancis menolak perjanjian tersebut. Atas kegagalan tersebut, maka hingga saat ini Senjata Kimia telah dikembangkan dan kemudian ditimbun dalam skala besar yang dilakukan oleh banyak negara, terutama negara-negara Barat dan sekutunya.

Protokol Jenewa (The Geneva Protocol), secara resmi diketahui sebagai sebuah protokol untuk pelarangan penggunaan dalam perang, dari senjata-senjata Asyphyxiating, Gas-gas beracun, dan metode penggunaan senjata biologis untuk tujuan Perang, (Protocol for the Prohibition of the Use in War of Asphyxiating, Poisonous or other Gases, and of Bacteriological Methods of Warfare), adalah sebuah Perjanjian Internasional yang melarang penggunaan Senjata Kimia sejenis. Ditandatangani pada 17 Juni 1925.  133 negara pun menjadi bagian dari Perjanjian tersebut, Ukraina menyetujui perjanjian tersebut pada 7 Agustus 2003 dan diikuti oleh banyak negara-negara lainnya. 




Negara-negara yang berwarna biru muda/biru terang adalah negara-negara yang telah 
menyatakan kepemilikan atau keberadaan CW, atau yang telah diketahui memiliki CW.
Sedangkan yang berwarna biru gelap adalah negara-negara yang belum diketahui 
kepemilikan CW.





Modern agreements


Konvensi Senjata Kimia (The Chemical Weapons Convention – CWC) merupakan perjanjian terkini yang bertujuan untuk mengontrol persenjataan dibawah naungan Hukum Internasional. Nama dari CWC adalah Konvensi Pelarangan pengembangan, produksi, penimbunan, dan penggunaan Senjata-senjata kimia dan senjata penghancur yang sejenisnya. (Convention on the Prohibition of the Development, Production, Stockpiling and Use of Chemical Weapons and on their Destruction). Perjanjian ini meliputi pelarangan produksi, penimbunan, dan penggunaannya. Perjanjian ini disediakan oleh OPCW – Organisation for the Prohibiton of Chemical Weapons, sebuah organisasi independen yang bermarkas di The Hague.

CW (Senjata Kimia), termasuk bagian-bagian dari toxin atau bagian-bagian dari zat kimia. Jenis senjata kimia ini berbeda dari senjata Nuklir dan senjata biologis, yang bersama-sama membentuk NBC, yaitu sebuah akronim khas militer untuk, “For Nuclear, Biological, and Chemical (warfare or Weapons)”. Perang Senjata Kimia tidak bergantung pada serangan Ledakan (explosive) untuk mencapai sasarannya. Perangkat-perangkat mematikannya hanya ditujukan untuk mencederai, melukai, menyengsarakan, melumpuhkan sasaran atau musuh, atau membunuh warga sipil dengan luka-luka yang menyakitkan/menyiksa di dalam sebuah area/wilayah tertentu.  Perang Senjata Kimia dapat juga digunakan untuk menghancurkan/melenyapkan sebuah wilayah pertanian, menyebabkan kelaparan dan lain sebagainya.  Namun dengan berbagai peralatan-peralatan yang semestinya, pelatihan-pelatihan, dan pencegahan kontaminasi Senjata Kimia, efek berbahaya akibat dari penggunaan Senjata Kimia dapat diatasi. Senjata Kimia dapat juga dilakukan dengan remote control, dijatuhkan dari pesawat, atau bisa juga dari luncuran roket yang didalamnya diisi muatan kimia berbahaya.


Bom yang diduga berisi bahan kimia berbahaya, dikategorikan sebagai Chemical Weapons.
Digunakan secara luas oleh Inggris di ajang Perang Dunia I.




Anggota negara-negara yang tergabung dalam OPCW yang menimbun Chemical Weapons:

China
Jepang pernah menyetor Senjata-senjata kimia berbahaya ke wilayah Daratan Utama China antara tahun 1937 dan 1945. Senjata ini kebanyakan berisi campuran gas-lewisite mustard. Jenis senjata ini dikategorikan sebagai Senjata Kimia yang ditinggalkan dibawah kendali CWC dan Jepang telah memulai penghancuran mereka pada September 2010 di Nanjing dengan menggunakan fasilitas penghancuran.



Irak
OPCW yang merupakan Organisasi Pelarangan Senjata Kimia, mengumumkan bahwa Irak memiliki deposit untuk perangkat-perangkat Senjata Kimia melalui pertemuan The Chemical Weapons Convention. Irak juga mengumumkan penimbunan CW. Pada 7 September 2011, Mr. Hoshyar Zebari memasuki Markas Utama OPCW, Beliau menjadi Menteri Pertama Irak yang secara resmi mengunjungi OPCW Sejak Irak bergabung dengan CWC.
Pada 28 Juni 1987, Pesawat Irak mengirimkan, (banyak yang mengatakan bahwa..) itu merupakan gas mustard dalam serangan melawan Iran, di kota Sardasht. Dua serangan Senjata Kimia terpisah dilancarkan di 4 area pemukiman, menyebabkan 10 warga sipil tewas dan 650 orang lainnya terluka. 


Russia
Rusia bergabung dengan CWC, namun dengan jumlah penimbunan Senjata Kimia yang sangat banyak. Tahun 2010, Negara tersebut telah menghancurkan 18.241 ton Senjata Kimia di pusat fasilitas penghancur yang berlokasi di Gorny dan Kambarka, yang mana operasionalnya telah selesai, dan di Shchuchye, Maradykovsky, Leonidovka, yang instalasinya dibawah pembangunan di Pochep dan Kizner. 


 Perkiraan Penimbunan Bahan kimia berbahaya di Rusia







Amerika Serikat
Amerika Serikat menyetor Senjata-senjata kimia mereka di instalasi AD AS, didalam wilayah benua AS (The Continental United States- CONUS). Penimbunan-penimbunan tersebut bertempat di zona ekslusif, yang termasuk kedalam Instalasi Departemen Angkatan Darat AS, yang presentasi nya sebagai berikut; Tooele Army Depot (TEAD), Utah (sebanyak 42.3% penimbunan), Pine Bluff Arsenal, Arkansas (sebanyak 12%), Umatilla Depot Activity, Oregon (sebanyak 11.6%), Anniston Army Depot, Alabama (sebanyak 7.1%), Aberdeen Proving Ground, Maryland (sebanyak 5%), dan di berbagai depot-depot instalasi AB AS lainnya. Sisanya (penimbunan sebanyak 6.6%) berlokasi di Johnston Atoll di wilayah Samudera Pasifik. 



 Dua Prajurit AS terlihat mengenakan perlengkapan "chemical suit" saat latihan gabungan bersama





Negara-negara non-anggota OPCW yang menimbun Chemical Weapons:


Syria
Syria hanyalah salah satu dari 7 negara yang tidak tergabung dalam CWC (Chemical Weapons Convention). Bagaimanapun juga, Syria juga pada tahun 1925 berpihak kepada aturan Protokol Jenewa yang melarang penggunaan Senjata Kimia dalam Perang.

Pejabat resmi Syria telah menyatakan bahwa mereka merasa perlu untuk memiliki beberapa senjata penggentar untuk ancaman militer Israel. Pada 23 Juli 2012, Pemerintah Syria mengakui untuk pertama kalinya, bahwa mereka memiliki kepemilikan Senjata Kimia. 

Sumber-sumber terpercaya mengindikasikan bahwa Syria telah memproduksi kombinasi Senjata Kimia, sebanyak beberapa ratus ton tiap tahunnya. Syria mengatakan mereka telah dan sedang membuat Senjata Kimia berjenis, Sarin, Tabun, VX, dan gas mustard.

Fasilitas pengembangan dan produksi Senjata Kimia Syria, yang telah di identifikasi oleh pihak Barat, adalah berjumlah 5 fasilitas produksi, ditambah satu markas yang diduga merupakan basis penimbunan, yakni;
•    Al Safir (diduga merupakan markas misil Scud)
•    Cerin
•    Hama
•    Homs
•    Latakia
•    Palmyra



Seorang Prajurit Syria yang mengenakan "chemical suits" lengkap dan 
masker anti-Gas dengan menenteng senjata AK-47 buatan Rusia, 




Pada Juli 2007, Depot AD Syria meledak, menewaskan kurang lebih 15 warga Syria. Jane’s Defence Weekly, sebuah majalah militer AS, mempercayai bahwa ledakan tersebut terjadi lantaran personel militer Iran dan Syria berusaha untuk memasangkan sebuah misil Scud dengan gas mustard. Sedangkan Syria menyanggah bahwa itu adalah murni kecelakaan dan bukan berhubungan dengan bahan-bahan Kimia.
Pada 13 Juli, 2012, Pemerintah Syria memindahkan penimbunan mereka ke tempat yang tidak mereka sebutkan.

Pada September 2012, informasi berkembang bahwa militer Syria telah memulai pengujian Senjata Kimia dan telah memperkuat, dan men-suplai kembali Senjata Kimia yang bertempat di sebuah markas di Timur Aleppo.



Korea Utara
Korea Utara bukan merupakan anggota dari CWC dan tidak pernah secara resmi mengakui keberadaan Senjata-senjata kimia berbahaya mereka sampai saat ini. Meskipun begitu, Negara tersebut dipercaya banyak pihak telah memiliki Senjata-senjata kimia. Dilaporkan bahwa mereka memiliki teknologi yang dibutuhkan untuk memproduksi Tabun dan gas mustard di era tahun 1950an.






Seorang peneliti Australia yang sedang memeriksa dan memindahkan munisi gas mustard yang tidak meledak



Lethality (Sifat mematikannya) 

Chemical Weapons, dikatakan “Memanfaatkan secara sengaja zat-zat kimia untuk menyebabkan kematian”. Seperti permulaan PD II, dilaporkan bahwa “Seluruh wilayah daratan Eropa”, akan diubah menjadi “wilayah-wilayah yang tak berpenghuni” akibat dari penggunaan senjata-senjata berbahaya tersebut. Bagaimanapun juga, tujuan utama CW, tidaklah digunakan untuk menyebabkan ketakutan, walau pada dasarnya banyak yang trauma akibat penggunaan senjata berbahaya ini.

Serangan-serangan yang tidak diinginkan, terjadi di Port of Bari. Serangan militer Jerman pada malam 2 Desember 1943, menghancurkan Kapal Perang AS di Pelabuhan dan dideteksi terdapat sejumlah gas-gas mustard yang mengakibatkan 628 korban menjadi cacat dan terluka. 




 Dampak dari penggunaan Chemical Weapon terhadap warga sipil.
Anak-anak menjadi korban dari penggunaan senjata terlarang tersebut, 
cacat permanen.



Pemerintah Amerika Serikat secara tegas mengkritik siapapun yang telah mengungkap tentang anggota-anggota yang terlibat dalam bahan-bahan kimia berbahaya, yang menguji efek dari ledakan bahan kimia. Pengujian tersebut sering dilakukan tanpa pengetahuan yang semestinya harus didapatkan oleh anggota/prajurit yang bersangkutan. Banyak juga para prajurit Australia yang diduga menjadi korban dari hasil “Brook Island Trials”, yakni pengujian senjata kimia berbahaya yang dilakukan Inggris di Brook Island. Tujuan utama Pemerintah Inggris adalah untuk menentukan penyebab dari serangan senjata kimia di dalam kondisi tropis.






ADDITIONAL,

THE SPECIAL REPORT:

Sulfur mustard (gas mustard)


Sulfur mustards, atau sulphur mustards, secara umum didefinisikan sebagai gas mustard, adalah termasuk di dalam kategori yang berhubungan dengan cytotoxic, vesicant chemical warfare agents, dengan kemampuan membuat sesuatu menjadi “melepuh” contohnya di permukaan kulit dan di paru-paru. Mustard sulfur murni tidaklah berwarna, cairan kental di dalam temperatur ruangan. Ketika di lepaskan ke udara, mereka biasanya berwarna cokelat-kekuningan dan berbau seperti tanaman sawi, sejenis bawang putih atau lobak. Gas Mustard dinamakan LOST, setelah ilmuwan Wilhelm Lommel dan Wilhelm Steinkopf, yang membuat metode produksi skala besar dari gas mustard untuk Tentara Imperial Jerman di tahun 1916.

Mustard agents diregulasikan dibawah CWC tahun 1993. Tiga kategori bahan kimia ini di awasi secara langsung dibawah Konvensi Senjata Kimia (CWC), dengan zat sulfur dan nitrogen mustard yang ditempatkan di Schedule 1, karena sifatnya yang lebih dari sekedar bahan kimia berbahaya. Mustard agents dapat ditempatkan di medan perang dengan penggunaan perangkat Artileri, bom-bom udara, roket dan misil peluncur, atau dengan menggunakan penyemprotan udara langsung dari pesawat.



Physiological effects

Gas mustard sangat sangat berbahaya jika dijadikan sasarannya adalah manusia. Dan memang sasaran manusia lah yang selama ini ditargetkan. Sebagai tambahan, bahan kimia gas mustard ini berisi mutagenic dan carcinogenic, juga berisi lipophilic. Gas mustard dapat dilepas dari udara di sebuah wilayah, dalam 24 jam, korban yang terkontaminasi akan mengalami iritasi atau gangguan kulit (kulit mengupas, kulit melepuh, kulit berubah warna, dsb), dan mengalami gatal-gatal kulit. Ini adalah jenis bahan kimia pembakar kulit dan efeknya sangat sangat melumpuhkan dan membuat depresi.


Gas Mustard sangat mudah menembus bahan/baju yang terbuat dari kain atau wool, jadi tidak hanya dapat melumpuhkan kulit dan membuat kulit seperti panas terbakar.  Jika mata korban terkena gas ini, maka mata akan menjadi perih, kemudian penglihatan menjadi agak rabun, setelah itu kelopak mata membengkak, yang pada akhirnya (lambat laun) menyebabkan kebutaan sementara, atau bahkan kebutaan permanen. Miosis juga dapat terjadi, yang merupakan hasil dari aktivitas cholinomimetic yang terkandung didalam gas mustard. Pada konsentrasi yang sangat tinggi, jika dihirup, agen mustard menyebabkan pendarahan pada sistem pernafasan manusia, merusak selaput lendir lalu merambat ke bagian dalam paru-paru, menghancurkan paru-paru dari dalam, terasa panas di paru-paru dan membuat sesak nafas. 


 Efek gas mustard pada kulit manusia, melepuh dan terasa gatal-gatal.
 Ini akan terus diperparah dengan rasa gatal yang ditimbulkannya



Beberapa gas mustard (dimana lebih dari 50% korbannya yang kulitnya terbakar) adalah sering berakibat fatal, lebih dari yang anda duga. Kematian bahkan terjadi setelah beberapa hari berlalu, atau bahkan setelah seminggu atau paling lama 2 minggu setelah terkontaminasi. Efek dari mutagenic dan carcinogenic dari gas mustard berarti bahwa korban yang terkena dampaknya akan sangat mungkin mengidap penyakit kanker yang semakin parah di kemudian hari.








Sumber:
Chemical Weapon :  http://en.wikipedia.org/wiki/Chemical_weapon
Gas mustards        :  http://en.wikipedia.orf/wiki/Mustard_gas

1 comment: